Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arti penting pengurusan hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan membantu mendapatkan keuntungan ekonomi. Jadi, setiap penulis yang sudah meluangkan waktu, biaya, dan tenaga mengurus HAKI atas karya yang dibuatnya tidak akan rugi.
Selain bisa dikenal luas oleh masyarakat sebagai pencipta suatu karya, juga bisa mendapatkan penghasilan pasif. Sebab bagi seorang pencipta maka akan berhak mendapatkan komisi atau royalti atas semua karyanya yang dipublikasikan, diperbanyak, dan laku terjual.