Book-Professorline
https://professorline.com/book/index.php/about
<p>Bismillah semoga berkah</p>Professorlineid-IDBook-ProfessorlineHAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT PAPUA BARAT, BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR.12 TAHUN 2005 TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
https://professorline.com/book/index.php/about/article/view/65
<p>Hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat merupakan hak fundamental yang menjamin dalam hukum nasional Indonesia maupun hukum internasional, seperti yang terkandung di dalam konvensi internasional tentang hak Sipil dan Politik yang disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang hak Sipil dan Politik .</p> <p>Negara-negara multinasional mulai memperjuangkan kemerdekaan untuk menentukan nasib mereka sendiri contohnya Timor Leste. Untuk menentukan nasib secara bebas status politiknya maka Timor Leste berpatokan dengan hak</p> <p>menentukan nasib sendiri sesuai dengan hukum internasional. Dalam karya ilmiah ini akan membahas tentang apakah rakyat Papua Barat mempunyai hak</p> <p>menentukan nasib sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005</p> <p>Tentang Hak Sipil dan Politik?Tujuan dari penulisan ini adalah menjadikan karya ilmiah ini sebagai bahan bacaan serta dapat mengetahui aturan yang mendasari hak menentukan nasib sendiri suatu bangsa menurut hukum internasional dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional. Dalam menyelesaikan karya ilmiah ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi RI dan hukum internasional menjamin hak menentukan nasib sendiri suatu bangsa menurut hukum internasional dimuat pada Pasal 1 Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Artikel PBB. Hak menentukan nasib sendiri (right to self- determination) rakyat Papua Barat legal secara hukum internasional.</p>Yordan Nyamuk Karunggu
Hak Cipta (c) 2025 Book-Professorline
2025-01-202025-01-20